Bahasa
User login
Tentang Kami
DASAR HUKUM
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 12 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tapin
- Pertanian yang tangguh adalah pertanian yang kuat, mandiri, mampu mengenali kemampuan/kelemahan sendiri, menentukan sikap-sikap sendiri dan mampu mengambil keputusan dalam mengatasi permasalahan.
- Pertanian yang berdaya saing tinggi dapat diwujudkan dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas dan menjaga kontinuitas produk pertanian yang berwawasan agribisnis.
- Masyarakat yang sejahtera mandiri dapat diwujudkan melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusianya, baik masyarakat tani maupun aparat penyuluhan, sehingga masyarakat tani dapat mengelola usahanya secara profesional, dan berdaulat atas usahataninya.
- Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan umum dan kepegawaian ; penyusunan program dan pelaporan ; serta pengelolaan keuangan.
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, panataan kawasan, perbenihan/pembibitan, pengembangtani dan teknologi budidaya, diversifikasi usaha dan perlindungan tanaman.
- Melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pengendalian bimbingan usaha tani, promosi dan pemasaran, pengembangan sumberdaya pertanian, perizinan, pasca panen, pengolahan dan mutu hasil pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
- Melaksanakan pembinaan, pengumpulan bahan dan data konservasi lahan, pembuatan reklamasi dan rehabilitasi lahan, optimalisasi pemanfaatan lahan, pembuatan dan rehabilitasi jalan usaha tani, pencetakan sawah, perluasan areal, penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan penyusunan rencana makro pengelolaan lahan. Melaksanakan pembinaan, perizinan dan pengawasan kegiatan pengembangan, pemakaian alat mesin pertanian dan bengkel perbaikan alat mesin pertanian, rancang bangun desain dan modifikasi alat mesin pertanian. Melaksanakan perencanaan, pembinaan, kegiatan pembuatan dan rehabilitasi jaringan irigasi perdesaan (JIDES), jaringan irigasi tingkat usaha tani (JITUT), pengembangan irigasi air tanah dangkal, irigasi tetes/sprinkler, pembuatan tabat, embung, sumur resapan, chek dam dan tata air mikro (TAM).
- Melaksanakan pembinaan, peningkatan pengkajian dan penerapan teknologi, kelembagaan tani serta pelayanan.